Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 73 Tahun 2021 tentang kedudukan,susunan organisasi,tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak terdiri dari.