Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang tenaga kerja dan perindustrian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.
“DEMAK BERMARTABAT, MAJU DAN SEJAHTERA.”
“ 1. Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, serta Kehidupan Bermsyarakat Yang Agamis, Kondusif dan Berbudaya. 2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing. 3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal, Membuka Lapangan Kerja, Mengurangi Kemiskinan Dan Pengangguran. ”
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksanaUrusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah.