Latar Belakang

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang tenaga kerja dan perindustrian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.

VISI dan MISI

VISI

“DEMAK BERMARTABAT, MAJU DAN SEJAHTERA.”

MISI

1. Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, serta Kehidupan Bermsyarakat Yang Agamis, Kondusif dan Berbudaya. 2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Yang Berkualitas Dan Berdaya Saing. 3. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal, Membuka Lapangan Kerja, Mengurangi Kemiskinan Dan Pengangguran. ”

Image placeholder

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mempunyai fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan perindustrian
  • Pelaksanaan kebijakan teknis bidang tenaga kerja dan perindustrian
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan perindustrian
  • Pelaksanaan administrasi dinas bidang tenaga kerja dan perindustrian
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya

Tugas

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi pelaksanaUrusan Pemerintahan dibidang tenaga kerja dan perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah.

Lokasi