Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di Bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian yang menjadi Kewenangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.
Langkah-langkah: Klik tanda garis tiga di kanan atas layar handphone (jika menggunakan handphone) lalu, Klik Menu DAFTAR PENCARI KERJA (langsung klik menu ini jika menggunakan komputer) ISI FORMULIR SESUAI PETUNJUK DI VIDEO TUNGGU WA VERIFIKASI DARI PETUGAS Jika data anda sudah sesuai, Anda akan mendapatkan file Kartu AK-1 melalui WA CETAK SENDIRI Kartu AK-1 di manapun TANPA PERLU KE DINAS
Demak
MANDARIN TRANSLATOR
PLANNING PRODUCTION MATERIAL CONTROL
QUALITY ASSURANCE
QUALITY CONTROL
QUALITY MANAGEMENT SYSTEM
HALLO REKANAKER... ADA LOWONGAN KERJA BULAN NOVEMBER 2024 UNTUKMU... SILAKAN BAGI REKANAKER YANG BER...
HALLO REKANAKER... ADA LOWONGAN KERJA BULAN NOVEMBER 2024 UNTUKMU... SILAKAN BAGI REKANAKER YANG BER...
HALLO REKANAKER... ADA LOWONGAN KERJA BULAN NOVEMBER 2024 UNTUKMU... SILAKAN BAGI REKANAKER YANG BER...