Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian yang menjadi kewenangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 49 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.