Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di Bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian yang menjadi Kewenangan Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak.
Langkah-langkah: Klik tanda garis tiga di kanan atas layar handphone (jika menggunakan handphone) lalu, Klik Menu DAFTAR PENCARI KERJA (langsung klik menu ini jika menggunakan komputer) ISI FORMULIR SESUAI PETUNJUK DI VIDEO TUNGGU WA VERIFIKASI DARI PETUGAS Jika data anda sudah sesuai, Anda akan mendapatkan file Kartu AK-1 melalui WA CETAK SENDIRI Kartu AK-1 di manapun TANPA PERLU KE DINAS
Demak
TELEMARKETING DAN FIELD COLLECTION
LOWONGAN KERJA FIF, SILAHKAN REKANAKER BAGI YANG MEMENUHI KUALIFIKASI SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA.. S...
LOWONGAN MARET 2024. SILAKAN BAGI REKANAKER YANG BERMINAT BISA MENGIRIM KE ALAMAT YANG TERTERA ATAU ...
LOWONGAN MARET 2024. SILAKAN BAGI REKANAKER YANG BERMINAT BISA MENGIRIM KE ALAMAT YANG TERTERA ATAU ...